Langsung ke konten utama

Bentuk - Bentuk Upaya Bela Negara











DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………. 2                     
            1.1 LATAR BELAKANG ……………………………………………………………..... 2
1.2 PERUMUSAN MASALAH ……………………………………………………........ 2
1.3 TUJUAN …………………………………………………………………………….. 2
1.4 MANFAAT ………………………………………………………………………...... 2

BAB II
PEMBAHASAN ……………………………………………………………………………….... 3
1.1  PENGERTIAN BELA NEGARA………………………....…………………...….… 3
1.2  DASAR HUKUM BELA NEGARA ………………………………………….......... 4
1.3  HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA ……………………………………...... 5
1.4  WUJUD BELA NEGARA ………………………………………………………….. 6
1.5  NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM BELA NEGARA ……………….7

BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………………………… 8
1.1  KESIMPULAN …………………………………………………………………….. 8
1.2  SARAN …………………………………………………………………………….. 8
1.3  DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………......... 9


                                             BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan makalah ini, maka dapat dirumuskan permasalahaan yang akan diambil,
1.      Apa yang dimaksud dengan bela Negara ?
2.      Apa dasar hukum bela Negara ?
3.      Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara terhadap bela Negara ?
4.      Apa wujud bela Negara ?
5.      Nilai – nilai apa saja yang terkandung dalam bela Negara ?

1.3. TUJUAN
Untuk mencapai hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Memenuhi tugas makalah pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Menggali pengetahuan lebih dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai Bela Negara.
3.      Memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara terhadap Bela Negara.

1.4. MANFAAT
Agar mendapat pengetahuan dari setiap aspek makalah, bilamana untuk dapat melaksanakan upaya Bela Negara di setiap bagian kehidupan. Terutama untuk mengembangkan kembali rasa nasionalisme dalam darah Bangsa Indonesia yang sempat pudar.


                                                              BAB II
PEMBAHASAN

1.1. PENGERTIAN BELA NEGARA

UMUM
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

DI INDONESIA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

1.2.   DASAR HUKUM BELA NEGARA

1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat. 
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988. 
  3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 
  4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 
  5. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. 
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pelatihan dasar kemiliteran, c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara massal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain.

1.3.         HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BELA NEGARA

Hak Warga Negara Indonesia :

o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
    “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta 
    berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
o   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 
    (pasal 28B ayat1).
o   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, 
    dan Berkembang.”
o   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak 
    mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi 
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk 
    membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta 
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, 
    hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, 
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar 
    hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam 
    keadaan apapun. (pasal 28I ayat1).

 Kewajiban Warga Negara Indonesia :

o    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945  yang berbunyi :
     segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan 
     dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
o    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 
     menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya 
     pembelaan negara”.
o    Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : 
     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Wajib tunduk kepada 
     pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : 
     “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan 
     yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan 
     serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil 
     sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum 
o    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 
     1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha 
     pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

ü   Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan 
     orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada 
     ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
ü   Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam 
     hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), 
     tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü   Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan 
     sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
ü   Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. 
     Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

1.4. WUJUD BELA NEGARA

1. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga

  • Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  • Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  • Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri.
  • Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri.
  • Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia.
  • Saling mengingatkan sesama anggota keluarga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku.
  • Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku.

2. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah

  • Meningkatkan imtaq dan iptek.
  • Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar.
  • Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumpulkan dana sosial, infak, zakat, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.
  • Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melakukan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan sebagainya.
  • Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi yang baik.
  • Saling mengingatkan sesama siswa apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah.
  • Menjadi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.

3. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat

  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
  • Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
  • Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan.
  • Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda.
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan tenteram dalam masyarakat.
  • Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada.
  • Menjaga keamanan kampung/desa secara bersama-sama.
  • Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.

4. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara

  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
  • Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara.
  • Membayar pajak tepat pada waktunya.
  • Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun.
  • Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Bersikap selektif terhadap masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  • Selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah.
1.5.   NILAI – NILAI YANG TERKANDUNG DALAM BELA NEGARA

Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
         Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakikat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
         Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

                                                                                BAB 3
PENUTUP

1.1.         KESIMPULAN

            Upaya membela Negara warga Negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan upaya warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akan menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

1.2.         SARAN
Kami hanya bisa menyarankan semoga para pendengar lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.

           Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.

1.3. DAFTAR PUSTAKA





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Kegiatan Pameran Seni Rupa

PROPOSAL PAMERAN SENI RUPA SMP BUDI MURNI 1 MEDAN   Jl.  Timor No. 34 Medan Telp. 4555120 PENDAHULUAN Latar Belakang             Dalam rangka meningkatkan kemampuan siswa-siswi di bidang seni, khususnya Seni Rupa untuk memenuhi tugas dalam pelajaran Seni Budaya ini. Potensi siswa dalam berkarya perlu untuk di gali dan di pamerkan kreatifitas , kemampuan, dan bakat siswa di bidang Seni juga perlu terus di asah, di tingkatkan, dan di salurkan dalam bentuk pameran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami siswa kelas IX A SMP BUDI MURNI 1 ingin mengadakan kegiatan Pameran Seni Rupa. Oleh karena itu, kami berharap Bapak/Ibu guru dapat memberikan dukungan terhadap acara yang di selenggarakan oleh kami. DASAR PEMIKIRAN Hal Yang Mendasari,             Dalam pelaksanaan kegiatan Pameran Seni Rupa yang di ikuti oleh seluruh siswa-siswi ke...