BAB I
PENDAHULUAN
………………………………………………………………………………. 2
1.1
LATAR BELAKANG ……………………………………………………………..... 2
1.2
PERUMUSAN MASALAH ……………………………………………………........ 2
1.3
TUJUAN …………………………………………………………………………….. 2
1.4
MANFAAT ………………………………………………………………………...... 2
BAB II
PEMBAHASAN
……………………………………………………………………………….... 3
1.1 PENGERTIAN BELA NEGARA………………………....…………………...….… 3
1.2 DASAR HUKUM BELA NEGARA ………………………………………….......... 4
1.3 HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA ……………………………………...... 5
1.4 WUJUD BELA NEGARA ………………………………………………………….. 6
1.5 NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM BELA NEGARA ……………….7
BAB III
PENUTUP
……………………………………………………………………………………… 8
1.1 KESIMPULAN …………………………………………………………………….. 8
1.2 SARAN …………………………………………………………………………….. 8
1.3 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………......... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Kemerdekaan yang telah
kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut
kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas
dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu,
kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari
masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan
bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya
terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan makalah ini, maka
dapat dirumuskan permasalahaan yang akan diambil,
1.
Apa yang dimaksud
dengan bela Negara ?
2.
Apa dasar hukum bela
Negara ?
3.
Bagaimana hak dan
kewajiban warga Negara terhadap bela Negara ?
4.
Apa wujud bela Negara
?
5.
Nilai – nilai apa saja
yang terkandung dalam bela Negara ?
1.3. TUJUAN
Untuk mencapai hasil yang optimal
dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah.
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Memenuhi tugas makalah pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Menggali pengetahuan lebih dalam tentang sejarah Indonesia
khususnya mengenai Bela Negara.
3.
Memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara terhadap Bela
Negara.
1.4. MANFAAT
Agar mendapat pengetahuan dari
setiap aspek makalah, bilamana untuk dapat melaksanakan upaya Bela Negara di
setiap bagian kehidupan. Terutama untuk mengembangkan kembali rasa nasionalisme
dalam darah Bangsa Indonesia yang sempat pudar.
PEMBAHASAN
1.1. PENGERTIAN BELA NEGARA
UMUM
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi
serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara,
baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang
sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir,
tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Dalam pelaksaan
pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non
fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan
mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan
bangsa.
Sementara,
pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga
bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan
dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah
air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan
dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi
warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi
untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial
Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan
militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen
untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
DI INDONESIA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan
melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi
seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada
nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.
Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang
halus hingga keras.
Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses
kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini
merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan
ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga
negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat
falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara
dan bangsa.
1.2.
DASAR HUKUM BELA NEGARA
1.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang-undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
- Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1)
dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan
negara”.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9
Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan
melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pelatihan dasar kemiliteran, c.
pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d.
pengabdian sesuai dengan profesi.
Kata “wajib”
yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal
9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu
dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun
demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti
wajib militer (secara massal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti
diberlakukan di beberapa negara lain.
1.3.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BELA NEGARA
Hak Warga Negara Indonesia :
o
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
o
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat1).
o
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang.”
o
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
o
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
o
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
o Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
o Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
o Wajib menghormati hak asasi manusia
(HAM) orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Wajib tunduk
kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum
o Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27,
28, dan 30, yaitu :
ü Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
ü Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2),
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
ü Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
ü Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang.
1.4. WUJUD BELA NEGARA
1. Contoh upaya bela
negara di lingkungan keluarga
- Mengembangkan sikap saling
mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar
anggota keluarga.
- Menciptakan suasana rukun, damai,
dan harmonis dalam keluarga.
- Membentuk keluarga yang sadar hukum
- Menjaga kebersihan dan kesehatan
keluarga
- Saling mengingatkan kepada sesama
anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum
minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
- Memberikan pengertian kepada anak
supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri.
- Memberikan pengertian kepada
anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan
produk-produk dalam negeri.
- Menjaga nama baik keluarga dengan
perilaku yang terpuji atau mulia.
- Saling mengingatkan sesama anggota
keluarga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku.
- Menciptakan keluarga yang sadar dan
patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku.
2.
Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah
- Meningkatkan
imtaq
dan iptek.
- Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin
Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya
kerja/belajar.
- Mengembangkan kepedulian sosial di
sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumpulkan dana sosial, infak,
zakat, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
- Kesadaran untuk menaati tata tertib
sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah dengan
tidak melakukan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan
sebagainya.
- Belajar dengan giat terutama pada
materi Pendidikan Kewarganegaraan.
- Belajar dengan giat supaya
mendapatan prestasi yang baik.
- Saling mengingatkan sesama siswa
apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah.
- Menjadi siswa yang berprestasi dan
mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
3.
Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
- Bersama-sama menciptakan lingkungan
yang bersih dan sehat.
- Meningkatan kegiatan gotong royong
dan semangant persatuan dan kesatuan.
- Menjaga keamanan lingkungan melalui
kegiatan siskamling/ronda.
- Menciptakan suasana rukun, damai,
dan tenteram dalam masyarakat.
- Menghargai adanya perbedaan dan
memperkuat persamaan yang ada.
- Menjaga keamanan kampung/desa
secara bersama-sama.
- Selalu aktif dalam kegiatan sosial
seperti kerja bakti, dll.
4.
Contoh upaya bela negara di lingkungan negara
- Mematuhi peraturan hukum yang
berlaku.
- Mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara.
- Membayar pajak tepat pada
waktunya.
- Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun.
- Memperkokoh semangat persatuan
dan kesatuan bangsa.
- Bersikap selektif terhadap
masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
- Selalu kritis
terhadap kebijakan pemerintah.
1.5. NILAI – NILAI YANG TERKANDUNG DALAM BELA
NEGARA
Nilai-nilai
bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami
dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh
ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,
memberikan kontribusi
pada
kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga
sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air
terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang
kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan
menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga,
lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai
budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati
bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya,
menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga dan golongan.
Nilai
ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakikat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan
Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat
rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan
waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan
jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman,
berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar
membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa
pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela
negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan
emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan
secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, keterampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar
berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
PENUTUP
1.1.
KESIMPULAN
Upaya membela Negara warga Negara
sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan
upaya warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala
bidang, baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan
yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun
bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk
ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akan
menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena
itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus
menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia
tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan
dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
1.2.
SARAN
Kami hanya bisa menyarankan semoga para pendengar lebih bisa
memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali
menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena
tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun. untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun. untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
1.3. DAFTAR PUSTAKA
Upaya Bela Negara Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat - Kita Punya susanti: Nilai-nilai Bela Negara
pengertian lengkap dari bela negara - Penelusuran Google Pengertian Bela Negara : Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara -
Ngelmu
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN UPAYA PEMBELAAN NEGARA MAKALAH BELA NEGARA | MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA | CONTOH
MAKALAH PKN BELA NEGARA - MEDIA PUSTAKA Makalah Bela Negara
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI BELANEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA BAGI TEGAKNYA KEUTUHAN NKRI Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara | Pendidikan Zone
hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara - Penelusuran Google Google dasar hukum bela negara lengkap - Penelusuran Google
Dasar Hukum Bela Negara Indonesia | Edukasi Indonesia (edukasinesia.com) Dasar Hukum Bela Negara - Pusat Informasi
Contoh Makalah PKn Bela Negara bentuk bentuk usaha pembelaan negara makalah - Penelusuran Google bentuk bentuk usaha pembelaan negara - Penelusuran Google
Komentar
Posting Komentar